Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK, Plt Sekjen DPR Ditanya soal Rapat Komisi

Plt Sekretaris Jenderal DPR RI‎, Achmad Djuned hari ini, Rabu (8/3/2017), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa KPK, Plt Sekjen DPR Ditanya soal Rapat Komisi
Kompas.com/Icha Rastika
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Sekretaris Jenderal DPR RI‎, Achmad Djuned hari ini, Rabu (8/3/2017), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di pemeriksaan ini, Achmad Djuned diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus‎ penerima hadiah suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016‎.

"Saya dari Sekretariat Jenderal DPR dipanggil untuk kasus dugaan korupsi terkait anggota DPR komisi V," kata Achmad Djuned usai diperiksa KPK.

Baca: KPK Periksa Anggota DPR Elion Numberi Terkait Suap Kementerian PUPR

Dalam pemeriksaan tadi, Achmad Djuned‎ mengaku ditanya seputar mekanisme kerja dewan, hak keuangan anggota dewan hingga kode etik anggota DPR RI.

Selain itu, Achmad Djuned juga mengaku diperiksa terkait pembahasan rapat yang ada di beberapa komisi, ‎utamanya soal prosedur dan mekanisme rapat.

"Tadi ditanya soal rapat komisi. Saya juga ditanya apa saya kenal ‎dengan yang bersangkutan (YWA-Yudi Widiawan Adi). ‎ Saya sampaikan, saya secara pribadi tidak mengenal. Saya hanya kenal sebagai anggota dewan," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, selain memeriksa Achmad Djuned, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya yakni Yayat Hidayat, staf log dan pengadaan ATX PT Windhu Tunggal Utama, Jayadi Windu Arminta, Yohanes Budi Haryanto dari unsur swasta serta satu orang anggota DPR RI Fraksi PKB, Jaziul Fawaid.

Tersangka Yudi Widiawan Adi (YWA), hingga kini belum dijadwalkan diperiksa dan ditahan.
Sementara rekan Yudi sesama anggota DPR yang juga berstatus tersangka di kasus ini, Musa Zainuddin (MZ) sudah ditahan penyidik KPK.

Musa yang berasal dari Fraksi PKB itu ditahan sejak Kamis (23/2/2017) silam di Rutan Guntur selama 20 hari kedepan.

‎Penahanan pada Musa dilakukan setelah Musah diperiksa perdana sebagai tersangka pada hari itu. Dimana sebelumnya, Kamis (16/2/2017) Musa berhalangan hadir saat panggilan pertama sebagai tersangka.

Musa disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana ‎diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP.

Di kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk dua tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Yudi Widiana Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari Abdul Khoir, Dirut PT WTU Rp 4 miliar dan ‎Musa Zainuddin (MZ), dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Sok Kok Seng.

Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.

Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.

Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan ‎Sok Kok Seng.

Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas