Politikus Demokrat Putu Sudiartana Divonis Pengadilan Tipikor Hari Ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis kepada I Putu Sudiartana.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis kepada I Putu Sudiartana.
Mantan anggota Komisi III DPR RI tersebut terjerat kasus suap pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.
Baca: KPK Periksa Manager PT Wika Beton Wilayah Semarang Terkait Korupsi Wisma Atlet Jakabaring
Putu sebelumnya dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa menilai I Putu Sudiartana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun denda 200 juta subsidiar enam bulan kurungan," kata Jaksa Joko Hermawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Baca: KPK Periksa Lima Saksi untuk Tersangka Yudi Widiawan
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar Putu Sudiartana membayar uang pengganti Rp 300 juta atau jika setelah satu bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka hartanya bisa dilelang.
Dalam nota pembelaannya, I Putu Sudiartana mengaku bersalah terkait kasus yang menyeretnya itu.
Politikus Partai Demokrat tersebut mengatakan dirinya adalah seorang tulang punggung keluaga dan ayah dari empat orang anak.
"Mohon agar dihukum seringan-ringannya biar bisa kumpul sama keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," kata Putu Sudiartana saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Baca: MAKI Yakin Setya Novanto Akan Disebut Dalam Sidang Perdana Korupsi e-KTP
Jaksa Penuntut Umum menilai I Putu Sudiartana tidak mendukung upaya Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana koruspi.
Hal itu dibuktikan dari uang suap Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan yang diterimanya melalui stafnya, Noviyanti.
Uang Rp 500 juta tersebut terbukti terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.
Putu terbukti mengupayakan anggaran tersebut dengan menghubungi anggota Badan Anggaran DPR Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto.
Putu juga menerima gratifikasi senilai Rp 2,1 miliar dan 40 ribu Dollar Singapura saat Putu ditangkap KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.