Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PWI Kecam Larangan Siaran Langsung Sidang Kasus Korupsi KTP Elektronik

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras larangan siaran langsung sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PWI Kecam Larangan Siaran Langsung Sidang Kasus Korupsi KTP Elektronik
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP setebal 24.000 halaman dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras larangan siaran langsung sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Dewan Kehormatan PWI berpendapat, larangan siaran langsung pengadilan yang terbuka untuk umum, selain merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus juga bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang bebas, terbuka dan jujur.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang menanggapi larangan siaran langsung sidang kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai, pelarangan siaran langsung termasuk pengkhianatan terhadap semangat dan roh dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Ilham dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (8/3/2017).

Baca: Tidak Boleh Siarkan Langsung, PN Jakarta Pusat Tetap Izinkan Sidang e-KTP Diliput

Baca: Diduga Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, PN Jakarta Pusat Larang Siaran Langsung Sidang Kasus e-KTP

Ilham mengingatkan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP, apabila sidang dinyatakan terbuka untuk umum, berarti masyarakat atau publik boleh dan dapat mengetahui apa yang terjadi dalam proses persidangan.

Berita Rekomendasi

Filosofi dari sidang terbuka untuk umum agar pengadilan berjalan dengan adil karena dapat disaksikan dan diawasi langsung oleh publik. Dalam hal ini pers ialah wakil dari publik yang tidak dapat datang ke sidang pengadilan.

Dengan demikian, Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai melarang pers melakukan siaran langsung sama saja dengan memasung hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi dalam pesidangan, memberangus kemerdekan pers, dan justeru dapat memicu jalannya sidang peradilan yang tidak fair dan tidak jujur.

"Karena menyangkut nama tokoh dan pejabat penyelenggara negara, publik bisa curiga dan menduga-duga bahwa ada pengaturan hingga sidang itu tidak boleh disiarkan secara langsung oleh televisi," ucap Ilham.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum, Dewan Kehormatan PWI Pusat berpendapat, hanya sidang peradilan anak dan kasus-kasus susila saja yang bersifat terutup dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Hal ini karena untuk melindungi kepentingan anak-anak dan menghindari penyiaran kasus asusila menjadi konsumsi umum.

Selebihnya, Dewan Kehormatan PWI menegaskan seluruh sidang yang menurut KUHAP dinyatakan terbuka untuk umum, harus dapat disiarkan langsung.

Ikhwal adanya kekhawatiran para saksi akan saling mempengaruhi jika sidang disiarkan langsung, Dewan Kehormatan PWI berpendapat, seharusnya bukan persnya yang diberangus, tetapi terhadap para saksi yang harus diatur sedemikian rupa sehingga saksi satu dan lainnya tidak saling mengetahui.

Maka yang diperlukan aturan mengenai para saksi dan bukannya membungkam kemerdekaan persnya dengan melarang siaran langsung.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas