Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setya Novanto: Psikologis Nazar Bermasalah

KPK kembali memastikan, siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini akan terungkap semuanya di persidangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Setya Novanto: Psikologis Nazar Bermasalah
Setya Novanto 

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK menyebut korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012 ini adalah kasus besar yang rumit. Sudah lebih dari 250 saksi diperiksa untuk proyek yang diduga memakan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. (tribunnews/ adiatmaputra fajar/theresia felisiani/eri k sianga)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas