Anggota DPR Menolak PP 72 soal Aset BUMN
Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengungkapkan pembahasan holding tidak akan berjalan, jika pemerintah tidak membatalkan PP 72
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengungkapkan pembahasan holding tidak akan berjalan, jika pemerintah tidak membatalkan PP 72 yang merupakan cikal bakal aturan holding mengenai pengalihan saham BUMN.
Pasalnya, Azam menjelaskan PP 72 memberikan kewenangan yang luar biasa hebatnya bagi pemerintah.
"PP 72 itu berikan kewenangan luar biasa. Sebab itu melepaskan saham BUMN begitu saja tanpa adanya proses pengawasan rakyat. Melalui PP 72 BUMN bisa beralih ke swasta maupun asing. Kita tidak terima," tegas Azam, Kamis (9/3/2017).
Ia meminta kewenangan pemerintah dalam PP 72 yang memperbolehkan aset BUMN dialihkan ke perusahaan lain untuk dibatalkan.
"Batalkan dulu PP 72. Ini holding masih jauh. PP 72 dulu dibereskan," katanya.
Menurut Azam, Komisi VI DPR secara tegas menolak pembahasan holding jika pemerintah masih berpatokan pada PP 72. Ia akan menempuh langkah-langkah politik jikalau PP 72 tidak dibatalkan.
"Tidak bolehlah kekayaan negara dialihkan tanpa proses pengawasan dari DPR dan rakyat. Bisa ke mana-mana nantinya BUMN kita dilepas dan dijual," tutup Azam.