Dalam Dakwaan, Empat Orang Ini Disebut Atur Pembagian Anggaran Rp 5,9 Triliun Proyek e-KTP
Ketua DPR RI Setya Novanto disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus e-KTP di pengadin Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Baca: Politikus Gerindra Curiga Sikap Hakim Larang Siaran Lansung Sidang Korupsi e-KTP
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
"Para terdakwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengadaan penerapan KTP elektronik telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu," kata Jaksa Eva Yustisiana membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan tersebut pun disebutkan peran Setya Novanto terkait proses penganggaran.
Setya Novanto mengatakan dukungannya dalam pembahasan KTP elektronik dan akan koordinasi dengan pimpinan fraksi.
Baca: Dalam Dakwaan Korupsi E-KTP, Setya Novanto Disebut Dapat Jatah Rp 574 Miliar
Dukungan tersebut disampaikan Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR RI saat menerima Irman dan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri.
Setelah beberapa kali pertemuan, diperoleh kesepakatan bahwa DPR RI akan menyetujui anggaran pengadaan KTP elektronik dengan grand design tahun 2010 kurang lebih Rp 5,9 triliun.
Pembahasa proyek tersebut dijanjikan akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Partai Golkar.
Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.