Dalam Dakwaan Korupsi E-KTP, Setya Novanto Disebut Dapat Jatah Rp 574 Miliar
"Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat bagian sebesar 11 persen, atau sejumlah Rp 574,2 miliar,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Setya Novanto diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP.
Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat bagian sebesar 11 persen, atau sejumlah Rp 574,2 miliar," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Pada Februari 2010, setelah rapat pembahasan anggaran, Irman dan Ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu, membicarakan soal bagi-bagi fee bagi anggota DPR.
Baca: Setya Novanto: Demi Allah Saya Tidak Pernah Menerima Apapun dari Kasus e-KTP
Tujuannya, agar usulan anggaran yang diminta Kemendagri disetujui Komisi II DPR.
Pada pertemuan berikutnya, Irman kembali menemui Burhanudin dan disepakati bahwa pemberian fee untuk anggota Komisi II akan diselesaikan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi rekanan Kemendagri.
Selanjutnya, Andi dan Irman sepakat untuk menemui Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu, untuk mendapatkan kepastian dukungan Partai Golkar dalam penentuan anggaran e-KTP.
Novanto kemudian menyatakan dukungannya terkait pengajuan anggaran proyek e-KTP.
Hal itu disampaikan Novanto saat bertemu Andi dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini di Hotel Gran Melia, Jakarta.
Baca: Golkar Akan Berikan Sanksi Bagi Setya Novanto Jika Terlibat Korupsi e-KTP
Untuk mendapat kepastian mengenai dukungan Novanto, Irman dan Andi menemui Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.