Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Terlihat Hanya Membaca Kertas Saat Jaksa Bacakan Dakwaan

Dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto terlihat hanya membaca satu bundel kertas saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Terlihat Hanya Membaca Kertas Saat Jaksa Bacakan Dakwaan
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto terlihat hanya membaca satu bundel kertas saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman yang mengenakan batik hitam membaca kertas dakwaan saat jaksa membacakannya di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Baca: PN Jakarta Pusat Nilai Teknis Peliputan Tidak Ada Kaitan Dengan Dukungan Pemberantasan Korupsi

Sementara mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto yang sebelumnya dikabarkan sakit, tetap datang di persidangan.

Dua terdakwa korupsi KTP elekronik tahun anggaran 2011-2012, Irman dan Sugiharto menyatakan kesiapannnya untuk mengikuti persidangan.

Irman dan Sugiharto mengatakan dalam kondisi sehat ketika ditanya hakim John Halasan Butar Butar.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Dua Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Menyatakan Sehat dan Siap Ikuti Sidang

"Sehat yang mulia," kata Irman dan Sugiharto serentak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/4/2017.

"Berarti sidang bisa kita mulai," kata Hakim John Butar Butar.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto setebal 121 halaman.

Baca: Golkar Akan Berikan Sanksi Bagi Setya Novanto Jika Terlibat Korupsi e-KTP

Jaksa akan membacakan keseluruhan untuk dakwaan pertama sementara dakwaan alternatif kedua hanya akan dibacakan unsur-unsurnya saja.

Negara diduga menderita kerugian senilai Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,8 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas