Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Sidang Perdana e-KTP, Tak Ada yang Kebal Hukum

Hari ini Kamis (9/3/2017) sidang perdana perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Sidang Perdana e-KTP, Tak Ada yang Kebal Hukum
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Kamis (9/3/2017) sidang perdana perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan dua terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masing-masing mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sudah mengembalikan uang yang diterima ke KPK.

Selain mengembalikan uang, kedua terdakwa juga sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

Menurut Febri, pengajuan diri sebagai JC menjadi salah satu faktor yang meringankan kedua terdakwa di persidangan nanti.

Hanya saja, KPK belum memutuskan menolak atau menerima karena akan melihat konsistensi keduanya di persidangan.

"Jadi mereka (Irman dan Sugiharto) termasuk dari 14 orang sudah mengembalikan uang dalam perkara ini. Kami berharap terdakwa dan saksi lain konsisten dengan keterangannya di persidangan. Kami akan lihat lebih jauh konsistensi para terdakwa ini dan saksi-saksi lain," kata Febri kemarin.

Baca: Hakim Suap Saipul Jamil Pimpin Sidang e-KTP Dibantu Empat Hakim Anggota

BERITA TERKAIT

Salah satu syarat sebagai justice collaborator adalah mengakui kesalahan dan membuka informasi seluas-luasnya kepada penyidik. Mereka pun telah mengungkap hal tersebut kepada penyidik.

Menurut KPK, sejumlah nama besar dari kalangan eksekutif, legislatif maupun pengusaha akan masuk dalam dakwaan yang dibacakan nanti.

Pada proyek senilai Rp 5,9 triliun ini, Irman diduga menerima duit Rp 3 miliar. Sedang Sugiharto mendapat sekira Rp 400 juta.

Irman merupakan Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen di pengadaan proyek e-KTP.

Korupsi itu diduga menjadi bancakan di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, lembaga eksekutif, dan perusahaan swasta.

Baca: Koordinator MAKI: Saya Yakin Setya Novanto Terlibat Korupsi e-KTP

Setidaknya 40 orang disebut menerima guyuran duit suap proyek e-KTP ini. Nama mereka tercantum dalam surat dakwaan yang akan dibacakan Kamis ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas