Jimly Asshiddiqie Tak Khawatirkan DPR Intervensi Sidang e-KTP
Jimly Asshiddiqie percaya bahwa proses hukum yang berjalan akan dapat mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi tersebut
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama anggota DPR RI disebut terlibat kasus korupsi proyek e-KTP, berdasarkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa yang merupakan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Jimly Asshiddiqie percaya bahwa proses hukum yang berjalan akan dapat mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi tersebut.
"Kita percayakan saja ke proses hukum," ujar Jimly usai menghadiri diskusi publik bertajuk "Mendengar Konstitusi Mendengar: Ikhtiar Menjaga Integritas dan Profesionalitas" di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Jimly juga tidak merasa khawatir jika nantinya akan muncul intervensi dari DPR terhadap KPK. Misalnya, dengan cara merevisi undang-undang KPK.
Sebab menurut Jimly, untuk menetapkan suatu undang-undang akan muncul beragam pendapat dari berbagai pihak. Perdebatan itu pun, sedianya dilakukan terbuka.
"Enggak apa-apa, kan ada perdebatan luas nanti kan," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
Namun yang pasti, menurut Jimly, terungkapnya sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tentu mencoreng nama baik Indonesia di kancah internasional.
"Bopeng kita ke luar negeri tambah banyak. Nah, maka kami lebih baik enggak usah terlalu tanggapi. Yang benar biarlah benar, yang salah biarlah salah," kata Jimly.
Dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP yang digelar hari ini, dibacakan dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman.
Menurut jaksa KPK, kasus korupsi e-KTP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dan melibatkan nama-nama termasuk anggota DPR RI periode lalu, yang disebut dalam dakwaan.
(Fachri Fachrudin/kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.