Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Koordinator MAKI: Saya Yakin Setya Novanto Terlibat Korupsi e-KTP

Boyamin Saiman menengarai Ketua DPR RI Setya Novanto terlibat dalam dugaan suap pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik alias e-KTP.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Koordinator MAKI: Saya Yakin Setya Novanto Terlibat Korupsi e-KTP
youtube
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menengarai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto terlibat dalam dugaan suap pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik alias e-KTP.

Hal itu muncul setelah Boyamin bertemu dengan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos di Singapura pada 2013.

Selain bertemu dengan Paulus Tannos, Boyamin juga bertemu dengan pihak Kemendagri.

"Saya yakin Setya Novanto terlibat korupsi e-KTP dengan beberapa fakta," ujar Boyamin kepada Tribunnews, Rabu (8/3/2017).

KPK pernah memeriksa Paulus Tannos sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman) pada November 2016.

Saat itu keterangan Paulus Tannos dibutuhkan oleh penyidik karena perusahaannya ikut menggarap proyek senilai Rp 6 triliun itu.

Proyek e-KTP tersebut digarap lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium: PT PNRI (pencetakan), LEN Industri (alih teknologi, AFIS), Quadra Solution (hardware dan software), Sucofindo (bimbingan teknis). Sandipala milik Paulus kebagian porsi pencetakan.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Disebut Terlibat Dugaan Korupsi e-KTP, Ganjar: Saya tak Tahu itu Sumbernya dari Mana

Tersangka Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya hingga menyebabkan negara rugi Rp 2 triliun saat menggarap proyek tersebut.

Menurut Boyamin, Setya Novanto berperan dalam penyusunan anggaran e-KTP di APBN. Dia juga diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang dilakukan di DPR dan Hotel Sultan.

Boyamin juga menduga bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sebelumnya disebutkan dalam surat dakwaan yang beredar adalah kaki tangan Setya Novanto.

Ia menyebut Setya Novanto melalui Andi Narogong mengatur tender proyek di E KTP di Kemendagri.

Boyamin mengatakan Andi Narogong mengatur tender untuk menghasilkan pemenang dengan harga yang digelembungkan.

Setya Novanto juga diduga ikut menikmati keuntungan dari pengadaan peoyek e-KTP berupa sebagai pihak yang menguasai Chip e-KTP.

Baca: Sidang Kasus e-KTP Tak Boleh Disiarkan Live oleh Media Televisi

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas