KPI Minta Majelis Hakim Izinkan Media Siarkan Langsung Sidang Kasus e-KTP
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat angkat bicara soal larangan penayangan langsung sidangan kasus korupsi e-KTP.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat angkat bicara soal larangan penayangan langsung sidangan kasus korupsi e-KTP.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio mengatakan saat ini bukan lagi zaman orde baru.
Ia berharap hal tersebut didengar majelis hakim.
Baca: Ketua Komisi II DPR Dukung KPK Bongkar Korupsi e-KTP
"Ini bukan era orde baru, kami berharap imbauan dari aliansi ini bisa membuka mata majelis hakim bahwa sekarang ini era baru, bukan era masa lampau," ujar Agung di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Terkait kasus korupsi yang diduga melibatkan banyak petinggi negara, Agung menjelaskan informasi yang saat ini dibutuhkan masyarakat bersumber dari media massa, bukan media sosial.
Hal tersebut mengacu pada segi akurat dan fakta yang sesuai dengan apa yang terjadi dalam persidangan.
Baca: Dakwaan Kasus e-KTP: Golkar dan Demokrat Masing-masing Terima Rp 150 Miliar, PDIP Rp 80 Miliar
"Dalam konteks ini, masyarakat membutuhkan informasi dari lembaga mainstream, bukan dari media sosial," jelasnya.
Ia pun berharap agar majelis hakim mempertimbangkan alasan mengapa media tetap meminta agat persidangan bisa diliput dan disiarkan secara live atau langsung.
"Karena itu kami berharap dalam jangka pendek ya mungkin persidangan berikutnya, majelis hakim sudah membuka secara live persidangan pada tema-tema tertentu, ini harapan kami," katanya.
Sebagai seorang komisioner KPI, Agung ingin pada persidangan selanjutnya, majelis hakim mengizinkan media untuk mengabarkan apa yang terjadi selama digelarnya proses persidangan.
"Jadi di sini saya sebagai (komisioner) KPI mengimbau agar Ketua Majelis Hakim besok di sidang kedua, membuka kepada pers untuk menayangkan secara live persidangan korupsi e-KTP," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.