Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pasal 158 UU Pilkada Seharusnya Dibatalkan
Adanya pembatasan angka untuk melayangkan gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada, merupakan tindakan yang menghalangi pencari keadilan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pasal 158 UU Pilkada Serentak sudah seharusnya dihapuskan.
Adanya pembatasan angka untuk melayangkan gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada, merupakan tindakan yang menghalangi pencari keadilan.
"Pasal ini sudah sangat menghalangi orang mencari keadilan. Makanya sudah seharusnya ini dihapus atau setidaknya ada pihak yang menggugat pasal ini," kata Yusril di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/3/2017)
Dampaknya, urainya, akan sangat signifikan, pembatasan selisih hasil dalam pilkada, akan membuat pasangan calon justru akan melakukan kecurangan secara paripurna.
Pasangan calon, harus mengeluarkan kecurangan ekstra agar selisih perolehan suara di luar angka-angka yang tertera dalam pasal tersebut.
"Jika pasangan calon merupakan petahana, ya sudah kerahkan saja ASNnya atau aparatnya. Sehingga MK nantinya tidak akan melihat hal-hal seperti itu," jelasnya.