Rano Karno Disebut Terima Uang Rp 300 Juta saat Jabat Wakil Gubernur Banten
Rano Karno disebut oleh jaksa penuntut umum menerima uang sebesar Rp 300 juta kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Gubernur Banten Rano Karno disebut-sebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Dalam kasus tersebut eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi terdakwa.
Rano Karno disebut oleh jaksa penuntut umum menerima uang sebesar Rp 300 juta.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Rano Karno sebesar Rp 300 juta," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Afni Carolina.
Berdasarkan dakwaan, Rano Karno mendapatkan uang tersebut dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan melalui pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti.
Yuni memberikan uang tersebut sekitar Juni 2012 sampai dengan Agustus 2013.
Kuasa hukum Ratu Atut, TB Sukatna mengakui ada aliran dana ke kantong Rano Karno. Bahkan menurut TB Sukatna, Rano Karno juga turut menerima uang yang lainnya berjumlah miliaran rupiah dari kasus-kasus yang lain.
"Ada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) saya kira juga nanti menyampaikan yang secara kebetulan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) sudah ada. Nanti saya kira di persidangan akan diungkapkan nanti. Saya kira lebih dari Rp 4 miliar lah totalnya," kata TB Sukatna saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sekadar informasi, dalam dakwaan pertama terkait pengadaan alat kesehatan, Ratu Atut didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35.
Ratu Atut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dari pengadaan alat kesehatan tersebut.
"Yaitu memperkara terdakwa sebesar Rp 3.859.000.000," kata Jaksa Afni Carolina.
Selain masuk ke kantong pribadi, uang tersebut juga mengalir ke sejumlah orang yakni Rp 50.083.473.826 kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku Komisaris PT Balipasific Pragama.
Baca: Disebut Terlibat Dugaan Korupsi e-KTP, Ganjar: Saya tak Tahu itu Sumbernya dari Mana
Kemudian Rp 23.396.358.223 kepada Yuni Astuti dari PT Java Medica, Rp 590 juta kepada Djadja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Rp 345 juta kepada Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp 300 juta kepada Wakil Gubernur Banten yang saat itu dijabat Rano Karno.
Uang juga mengalir Rp 134 juta kepada Jana Sunawati, Rp 76.500.000 kepada Yogi Adi Prabowo, Rp 63 juta kepada Tatan Supardi, Rp 60 juta kepada Abdul Rohman, Rp 50 juta kepada Ferga Andriyana.
Kemudian Rp 20 juta kepada Eki Jaki Nuriman, Rp 15.500.000 kepada Suherman, Rp.1.500.000 kepada Aris Budiman, Rp 1 juta kepada Sobran dan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panita Pemeriksa Hasil Pekerjaan sebesar Rp.1.659.500.000.
Seluruh pembayaran atas pelaksanaan pengadaan yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan tahun anggaran 2012 ada Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebesar Rp 112.780.869.381.
Selain nama Rano Karno, ada nama Calon Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam dakwaan Ratu Atut tersebut. Andika adalah anak terdakwa bekas Gubernur Banten Ratu Chosiyah.
Uang tersebut diperoleh dari Ratu Atut berasal dari hasil pengadaan alat kesehatan tersebut.
Ceritanya, saat proses pelaksanaan lelang alat kesehatan di Hotel Crowne Plaza Jakarta, Juli 2012, Ratu Atut memanggil Djaja Budi Suhardja Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Serta beberapa kepala dinas lainnya yakni Kadis Sumber Daya Air Banten I'Ing Suwargi dan Kadis Pendidikan nasional Banten Hudaya Latuconsina.
Turut pula hadir Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dan Andika sendiri.
Saat itu, Ratu Atut menyampaikan keluhan tentang adanya kebutuhan untuk Andika.
"Saat itu terdakwa menyampaikan keluhan tentang adanya kebutuhan operasional atau dana taktis yang diperlukan terdakwa selaku gubernur Banten dan Andika Hazrumy selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah RI," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Afni Carolina.
Untuk memenuhi permintaan Ratu Atut, Wawan kemudian meminta Dadang Prijatna menemui Djadja Buddy Suhardja di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk menyerahkan daftar proyek seluruh pengadaan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Serta persentase alokasi anggaran sebagai pegangan atau bahan kontrol pengeluaran uang yang akan diberikan kepada Ratu Atut sebesar 2,5 persen dari total proyek yang dikerjakan Wawan untuk memenuhi permintaan dana taktis tersebut.
Dari keseluruhan nilai proyek setelah lelang, perusahaan Wawan PT Balipasific Pragama (BPP) mendapat uang tunai maupun transfer dari Bank Jabar Banten (BJB) secara bertahap senilai Rp 88.382.364.760. Uang tersebut ditransfer Yayah Rodiah.
Seluruh pembayaran atas pelaksanaan pengadaan yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan tahun anggaran 2012 ada Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebesar Rp 112.780.869.381.
Dari total nilai proyek tersebut, Ratu Atut didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35. Proyek tersebut semuanya diatur Wawan berikut lelang dan pemenang tender. (eri/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.