Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sugiharto Menyangkal Sebagian Dakwaan Korupsi Pengadaan KTP Elektronik

Sementara terdakwa Irman mengatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan tanggapan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sugiharto Menyangkal Sebagian Dakwaan Korupsi Pengadaan KTP Elektronik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Sugiharto mengatakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dirinya tidak sepenuhnya benar.

Menurut dia, ada bagian dari dakwaan tersebut yang tidak benar.

"Cukup jelas tapi ada yang betul dan ada yang tidak betul dan ada yang tidak tahu. Tapi untuk lebih jelasnya saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Sugiharto saat dipersilakan majelis hakim untuk menggapi dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Majelis hakim menerima tanggapan Sugiharto.

Hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar mengatakan tanggapan dari Sugiharto akan ada waktu pembasanya di persidangan berikutnya.

"Baik, itu nanti ada pembahasannya tersendiri," kata dia.

Sementara terdakwa Irman mengatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan tanggapan.

Berita Rekomendasi

Kedua terdakwa Irman dan Sugiharto tidak mengajukan eksepsi.

Dengan demikian, persidangan hari ini hanya pembacaan dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

"Kami tidak mengajukan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi. Terimakasih yang mulia," kata Soesilo Ariwibowo penasehat hukum kedua terdakwa.

Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Terdakwa satu (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura serta memperkaya terdakwa dua (Sugiharto) sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat," kata Jaksa Penuntut Umum Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas