Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus e-KTP Suap Auditor Rp 80 Juta, Ini Tujuannya

Dalam dakwaan kasus korupsi proyek e-KTP disebut ada uang yang mengalir ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Wulung.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terdakwa Kasus e-KTP Suap Auditor Rp 80 Juta, Ini Tujuannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Serta Drajat Wisnu Setyawan Rp 25 juta selaku ketua Panita Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011.

Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Irman mengantongi usang sejumlah Rp 2.371.250.000. 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura.

Sementara Sugiharto sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat.

Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lainnya, negara menderita kerugian Rp 2.314.904.234.275 atau Rp 2,3 triliun.

Sementara total nilai proyek adalah Rp 5.900.000.000.000 atau Rp 5,9 triliun.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas