Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus e-KTP Suap Auditor Rp 80 Juta, Ini Tujuannya

Dalam dakwaan kasus korupsi proyek e-KTP disebut ada uang yang mengalir ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Wulung.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terdakwa Kasus e-KTP Suap Auditor Rp 80 Juta, Ini Tujuannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan kasus korupsi proyek e-KTP disebut ada uang yang mengalir ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Wulung.

Uang tersebut dalam rangka memuluskan rencana 'menggasak' proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Suap diberikan terdakwa Sugiharto.

Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Baca: KPK Diminta Seret 38 Nama yang Disebut Dalam Dakwaan Kasus e-KTP ke Meja Hijau

Berdasarkan dakwaan Sugiharto dan terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman, Sugiharto memberikan uang hasil korupsi sebesar Rp 80 juta kepada Wulung.

Berita Rekomendasi

Tujuannya agar audit pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil tidak diganggu.

"Setelah pemberian uang tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil tahun 2010," kata Jaksa Penuntut Umum Eva Yustisiana membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Selain Wulung, uang tersebut juga mengalir ke staf pada Sekretariat Komisi II DPR RI yang diberikan melalui Dwi Satuti Lilik Rp 25 juta.

Koordinator Wilayah III Sosialisasi dan Supervisi KTP elelktronik Rp 50 juta untuk lima korwil masing-masing Rp 10 juta.

Uang juga mengalir ke Kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat PIAK Rp 40 juta, staf Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Asniwarti Rp 60 juta.

Kemudian staf Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri melalui Wisnu Wibowo dan Suparmanto Rp 40 juta.

Baca: Dakwaan Kasus e-KTP: Golkar dan Demokrat Masing-masing Terima Rp 150 Miliar, PDIP Rp 80 Miliar

Serta Drajat Wisnu Setyawan Rp 25 juta selaku ketua Panita Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011.

Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Irman mengantongi usang sejumlah Rp 2.371.250.000. 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura.

Sementara Sugiharto sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat.

Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lainnya, negara menderita kerugian Rp 2.314.904.234.275 atau Rp 2,3 triliun.

Sementara total nilai proyek adalah Rp 5.900.000.000.000 atau Rp 5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas