Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto Sebut Kasus Korupsi e-KTP Bikin Gaduh

Dia berharap kegaduhan tersebut tidak mengganggu mekanisme kerja yang sudah terjalin antara pemerintah dan DPR.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wiranto Sebut Kasus Korupsi e-KTP Bikin Gaduh
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jend. TNI. Purn. Wiranto buka acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi Banten, di Hotel Santika Premiere Bintaro, Jalan Dr. Satrio, Tangerang Selatan, Banten, Senin (27/2/2017). Dalam sambutannya ia menjelaskan, bahwa pemerintah telah melakukan pembenahan Undang Undang yang tumpang tindih. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengakui bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menimbulkan kegaduhan.

Dia berharap kegaduhan tersebut tidak mengganggu mekanisme kerja yang sudah terjalin antara pemerintah dan DPR.

"Kegaduhan pasti ada, hanya skalanya jangan sampai berlebihan sehingga mengganggu aktivitas kita sebagai bangsa. Jangan juga mengganggu mekanisme kerja yang sekarang sudah terjalin antara pemerintah dengan DPR," ujar Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Wiranto meminta semua pihak agar menyerahkan persoalan hukum kasus tersebut kepada lembaga peradilan dan tidak perlu gaduh. Dia tak ingin kegaduhan tersebut mengganggu aktivitas masyarakat.

Baca: Setara Institute Kecam Larangan Siaran Langsung Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP

Baca: IJTI Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Korupsi e-KTP

Kasus tersebut kini memasuki sidang perdana di Pengadilan Tinfak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

"Biarkan proses itu berlanjut, kita serahkan kepada proses KPK yang kita harapkan bisa secara profesional menangani masalah ini," kata Wiranto.

Dia juga menanggapi soal penyelenggaraan sidang yang tidak memperbolehkan siaran langsung selama liputan. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam perundang-undangan.

"Saya dengar persidangan itu terbuka tapi liputan langsung atau live memang ada standar hukum tersendiri yang dianut oleh KPK, ya kita hormati," ujarnya.

Sidang perdana kasus korupsi e-KTP mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Menurut KPK, Kasus korupsi e-KTP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dan melibatkan nama-nama termasuk anggota DPR RI periode lalu, yang disebut dalam dakwaan.

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mendapat masing-masing Rp 20 miliar dari dugaan korupsi proyek e-KTP. Marzuki dan Anas bersama Chaeruman Harahap juga mendapat Rp 20 miliar.

Nama Setya Novanto juga disebut ikut mengarahkan dan memenangkan perusahaan dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain Setya, nama lain yang disebut jaksa KPK adalah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggaraini, dan Ketua Panitia Pengadaan barang atau jasa di lingkungan Dirjen Dukcapil Kemdagri pada 2011 Drajat Wisnu Setyawan.

Penulis : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas