Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irman dan Sugiharto Bukan Pelaku Utama Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

Jaksa menyebut Irman dan Sugiharto memperkaya diri sendiri dan 76 orang lain serta enam korporasi hingga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Irman dan Sugiharto Bukan Pelaku Utama Kasus Dugaan Korupsi e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012. Sidang digelar di ruang Kusuma Atmaja I Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan dakwaan setebal 121 halaman untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto.

Di persidangan itu diungkap nama-nama besar yang diduga terlibat korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Jaksa menyebut keduanya memperkaya diri sendiri dan 76 orang lain serta enam korporasi hingga menyebabkan negara merugi senilai Rp 2,3 triliun.

Setelah persidangan tim penasihat hukum terdakwa meyakini Irman dan Sugiharto bukan pelaku utama dalam kasus itu.

Sebab proyek pengadaan KTP berbasis NIK itu memerlukan proses panjang mulai dari perencanaan hingga pengadaan yang diduga melibatkan pihak eksekutif, legislatif, dan swasta.

BERITA TERKAIT

"Saya meyakini kedua terdakwa ini bukan pelaku utama dari dugaan tindak pidana E-KTP. Kalau kita lihat juga di dalam dakwaan itu peran dari terdakwa 1 dan 2, itu saya yakini bukan sebagai pelaku utama," tutur penasihat hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Ada lima orang yang diduga terlibat bersama para terdakwa untuk melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka yaitu, Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang/jasa di Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Baca: Sidang Lanjutan Kasus e-KTP akan Hadirkan 133 Saksi

Diah Anggraini, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan.

Namun Soesilo mengaku kliennya tidak mengenal sejumlah orang tersebut.

"Tidak kenal," tegasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas