Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marketing PT Merial Esa Hardy Stefanus Didakwa Suap Sejumlah Pejabat Bakamla

Marketing/Operasional PT Merial Esa Hardy Stefanus didakwa memberikan sejumlah uang kepada pejabat Bakamla terkait proyek pengadaan drone.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Marketing PT Merial Esa Hardy Stefanus Didakwa Suap Sejumlah Pejabat Bakamla
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Hardy Stefanus mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017). TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marketing/Operasional PT Merial Esa, Hardy Stefanus didakwa memberikan sejumlah uang kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan drone dan monitoring satelitte.

Dalam dakwaan Hardy, disebutkan bahwa uang tersebut diserahkan secara bertahap yakni pemberian pertama senilai 209.500 dolar Singapura, 78.500 dolar Amerika Serikat dan Rp 120 juta.

Dari keseluruhan uang tersebut, 100.000 dolar Singapura dan 78.500 dolar Amerika Serikat diberikan kepada Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informas, Hukum dan Kerja Sama Bakamla yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016.

Kemudian sebesar 5.000 dolar Singapura diberikan kepada Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut di lingkungan Bakamla tahun anggaran 2016.

Baca: Cerita Para Musisi Dapat Sepeda dari Jokowi: Raisa, Ita Purnamasari hingga Andre Hehanusa

Hardy juga menyerahkan uang senilai 104.500 dolar Singapura kepada Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla, kemudian Rp 120 juta diberikan kepada Tri Nanda Wicaksana selaku Kasubag TU Sestama Bakamla.

"(Uang tersebut) untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi Darmawansyah yaitu PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satelitte di Bakamla pada APBN-P Tahun Anggaran 2016," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korusi Jakarta, Kamis (9/3/20178).

BERITA TERKAIT

Menurut Jaksa Kiki Ahmad Yanim keikutersetaan perusahaan Fahmi Darmawansyah dalam lelang pengadaan barang/jasa di Bakamla karena ditawarkan oleh Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Ali Fahmi adalah narasumber bidang perencanaan dan anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo.

Pada pertemuan keduanya di Kantor PT Merial Esa yang berlangsung pada Maret 2016 Fahmi Darmawansyah harus bersedia memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan agar menang tender.

Ali Fahmi dan Fahmi Darmawansyah kembali bertemu pada April atau Mei 2016 di Kantor PT Merial Esa.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Hardy Stefanus dan Muhamad Adami Okta.

Ali Fahmi kemudian mengungkapkan anggaran pengadaan monitoring satelitte di Bakamla telah disetujui dengan nilai anggaran Rp 400 miliar dan Ali meminta uang muka atau down payment 6 persen untuk pengurusannya. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas