Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Namanya Ada dalam Dakwaan Kasus E-KTP, Ini Bantahan Setya Novanto

Puluhan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan megakorupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP mulai bergulir.

Banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP.

Puluhan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman duduk di kursi terdakwa.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Baca: Ini Asal Muasal Bergulirnya Kasus Korupsi E-KTP

Baca: Kasus E-KTP, Kasus Megakorupsi

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut ada 39 orang politisi dan mantan Menteri Dalam Negeri yang menikmati uang haram e-KTP.

Salah satu yang disebut adalah Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu.

Setya Novanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI pun menjawab isi dakwaan korupsi e-KTP tersebut.

Berikut ini petikan wawancara Setya Novanto dengan jurnalis Kompas TV, Fristian Griec.

Simak dalam tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas