Namanya Ada dalam Dakwaan Kasus E-KTP, Ini Bantahan Setya Novanto
Puluhan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan megakorupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP mulai bergulir.
Banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP.
Puluhan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman duduk di kursi terdakwa.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Baca: Ini Asal Muasal Bergulirnya Kasus Korupsi E-KTP
Baca: Kasus E-KTP, Kasus Megakorupsi
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut ada 39 orang politisi dan mantan Menteri Dalam Negeri yang menikmati uang haram e-KTP.
Salah satu yang disebut adalah Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu.
Setya Novanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI pun menjawab isi dakwaan korupsi e-KTP tersebut.
Berikut ini petikan wawancara Setya Novanto dengan jurnalis Kompas TV, Fristian Griec.
Simak dalam tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.