Pejabat Terjerat Kasus Korupsi e-KTP, Haruskah Mundur?
Guru besar UIN Syarief Hidayatullah Azyumardi Azra mengusulkan para pejabat yang namanya disebut dalam dakwaan korupsi e-ktp untuk mundur.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan mundur bagi pejabat yang terjerat kasus korupsi e-KTP terus disuarakan oleh beberapa elemen masyarakat.
Pertanyaannya, apakah sudah sepantasnya pejabat terjerat korupsi harus mundur?
Kompas Petang akan membahasnya dengan guru besar UIN Syarief Hidayatullah Azyumardi Azra dan Ketua DPP Partai Golkar Andi Harianto Sinulingga.
Azra mengusulkan para pejabat yang namanya disebut dalam surat dakwaan untuk mundur dari jabatannya.
Menurutnya, ini terkait persoalan panggilan moral. Meskipun diakuinya tidak ada ketentuan apapun yang mengharuskan seorang pejabat mundur ketika diduga terlibat korupsi.
"Dari sudut nurani memang sebaiknya mundur. Karena dibandingkan negara lain malah lebih dahsyat lagi. Di Jepang sering kali orang yang diduga korupsi, belum apa-apa bunuh diri dia," ucapnya.(*)