Bantah Tak Terima Uang Korupsi e-KTP, Mekeng Berkilah Ada yang Mencatut Namanya
"Saya menjadi korban fitnah keji yang dilakukan Andi Agustinus atau Andi Narogong yang seumur hidup saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu."
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mega skandal korupsi proyek e-KTP terus bergulir. Politisi yang 'ditembak' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diduga ikut menikmati duit haram tersebut ramai-ramai membantah.
Politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng termasuk salah satunya.
Dalam surat dakwaan dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ketua Komisi XI DPR itu dituding menerima uang 1,4 juta dollar AS saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.
Apa tanggapan Mekeng? Dia mengaku difitnah.
"Saya menjadi korban fitnah keji yang dilakukan Andi Agustinus atau Andi Narogong yang seumur hidup saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu," kata Mekeng melalui pesan singkat, Senin (13/3/2017).
Mekeng menegaskan, dirinya duduk di Komisi XI selama menjabat sebagai Anggota DPR. Proyek e-KTP tidak pernah dibahas di komisi tersebut.
"Saya menjadi Ketua Badan Anggaran pada bulan Juli 2010 hingga mengundurkan diri tanggal 12 Agustus 2012," ujar Mekeng.
Mekeng berkilah, urusan E-KTP merupakan usulan Pemerintah yang anggarannya dibahas serta diputuskan bersama-sama oleh Kemendagri dengan Komisi II DPR.
Mekeng menyatakan, UU mengatur tentang tata cara bersidang yakni setiap keputusan yang sudah diputuskan oleh Komisi tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk Banggar.
Sedangkan Badan Anggaran bertugas membahas Postur APBN, dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia yang berisi tentang Penerimaan Negara, Belanja Negara dan menghitung berapa defisit anggaran yang harus ditutup oleh pinjaman atau hutang.
"Jadi adalah naif dan tidak masuk akal untuk memberikan uang begitu besar kepada saya, dimana tidak ada kuasa untuk menghentikan program tersebut karena di badan anggran hanya memutuskan Glgelondongan besar tentang Penerimaan Negara dan Belanja Pemerintah pusat dan daerah," kata dia.
Tuding balik
Mekeng balik menuding ada oknum koruptor yang sudah terindikasi ada enam orang dalmm dakwaan ingin mengambil uang sebanyak-banyaknya dari rekening penampungan hasil korupsi mereka.
"Dengan cara menjual nama saya sehingga ada justifikasi terhadap pengeluaran tersebut," kata dia.
"Ini fitnah yang ketiga yang saya alami selama memimpin Badan Anggaran dan fitnah keji yang ketiga adalah yang terberat buat saya dan istri serta anak-anak saya, namun semua ini harus saya hadapi sampai tuntas dipersidangan," papar Mekeng.
Sebelumnya, politisi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng disebut mendapat kucuran dana dari korupsi e-KTP terkait posisinya saat itu sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.
Mekeng disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Uang tersebut diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Mekeng.
"Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR RI, yakni Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah 1,4 juta dollar AS," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).