Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Akui Terima Ipar Jokowi Bicarakan Masalah Pajak
Ken mengatakan pertemuan tersebut tidak untuk membicarakan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengakui pernah didatangi pengusaha Arif Budi Sulistyo di kantornya di Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Ken, kedatangan Ken yang juga ipar Presiden Joko Widodo tersebut adalah untuk menanyakan mengenai program pengampunan pajak kepada pengemplang pajak (tax amnesty).
Ken mengatakan pertemuan tersebut tidak untuk membicarakan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Kenal saat dia datang ke ruangan saya, tapi tidak bicarakan masalah ini. Dia bicarakan masalah tax amnesty," kata Ken saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Pada saat pertemuan tersebut, Ken mengaku ditemani oleh beberapa direktur di Ditjen Pajak sementara Rudi P Musdiono.
Rudi diketahui adalah teman Contry Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan.
"Bersama Rudi, saya ditemani beberapa direktur, menanyakan tentang TA lalu saya putarkan film TA (tax amnesty)," kata dia.
Pertemuan tersebut, kata Ken, berhasil karena peran dari Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Haniv menelepon Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno untuk mengatur pertemuan tersebut,
"Dia telpon Haniv, Haniv telpon Handang, kebetulan saya tidak ada di tempat jadi saya suruh tunggu. Pak Arif sama Pak Rudi bilang mau ketemu saya ke Pak Haniv," ungkap Ken.
Ken mengatakan pertemuan tersebut tidak menyalahi atura. Apalagi, kata dia, pertemuan tersebut untuk membicarakan tax amnesty dan dihadiri oleh orang lain.
Dalam pertemuan tersebut, Ken mengatakan tidak ada pembicaraan mengenai permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Tidak, khusus soal TA (Tax Amnesty). Dia tidak sebut (perusahaan) satu per satu. Perusahaan dia di Jateng," kata dia.
Dalam dakwaan Rajamohanan, disebutkan mengenai peran dari Arif Budi Sulistyo.
Haniv bertemu dengan Handang Soekarno untuk menyampaikan keinginan Arif Budi Sulistyo supaya dipertemukan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Pertemuan tersebut kemudian terealisasi pada 23 September 2016 di lantai 5 Ditjen Pajak.
Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
PT EK Prima memiliki restitusi pajak senilai Rp 4.533.578.900 pada periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2014. Restitusi tersebut diajukan Mohan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.