Kasus Korupsi E-KTP Politikus Berkoordinasi Jadi Pelaku Kriminal
Kasus proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012 menyeret sejumlah tokoh eksekutif dan legislatif.
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012 menyeret sejumlah tokoh eksekutif dan legislatif.
Presiden Joko Widodo diminta berani menonaktifkan para pejabat negara yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun itu.
Untuk menuntut itu, sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Sipil Prihatin Mega Korupsi e-KTP, melakukan aksi di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/3/2017).
Di kesempatan itu, turut hadir Mantan Koordinator Badan Pekerja KontraS, Haris Azhar, Agus Sarwono dari Transparency Indonesia Internasional, Manajer Advokasi Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan kemitraan Masyarakat Indonesia, (Yappika), Hendrik Rosdinar, serta perwakilan Komite pemantau legislatif (Koppel), dan Indonesia Legal Roundtable (ILR).
Melalui aksi itu, Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Sipil Prihatin Mega Korupsi e-KTP itu menuntut dua hal.
Pertama menuntut Presiden Joko Widodo menonaktifkan sejumlah orang yang terlibat. Kedua meminta KPK memeriksa nama-nama yang disebut di surat dakwaan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.