Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salang: Hak Angket E-KTP Tidak Relevan Lagi, Seharusnya Dilakukan Sebelum Ditangani KPK

Sebastian Salang menilai soal wacana hak angket korupsi proyek pengadaan e-KTP sudah tidak relevan lagi. Apa alasannya?

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai soal wacana hak angket korupsi proyek pengadaan e-KTP sudah tidak relevan lagi.

Sebastian Salang menanggapi usulan Fahri Hamzah yang melemparkan isu hak angket e-KTP.

Menurut Sebastian Salang, proses hukumnya sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga usulan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu justru bisa mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.

"Lagian, Fahri kemana aja selama ini, kalau dia concern soal ini, mestinya angket dilakukan sebelum ditangani KPK," ujar Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Senin (13/3/2017).

Sebastian Salang menjelaskan pula kasus Korupsi Proyek e- KTP, telah membongkar persekongkolan politik jahat antara eksekutif dan legislatif. Faktanya sudah sangat gamblang, dan sudah diakui sejumlah pihak.

Bentuk pengakuan itu dibuktikan dengan pengembalian sejumlah uang oleh 14 anggota DPR serta beberapa Perusahaan anggota konsorsium.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut kata dia, jika ada sejumlah nama yang merasa keberatan dan tidak menerima namanya dicantumkan dalam BAP sebagai pihak yang menerima aliran dana, silahkan melakukan klarifikasi dan menempuh proses hukum.

"Sebab, pengakuan itu baru sepihak dari saksi maupun terdakwa dalam kasus ini. Karena itu, siapa yang merasa dirugikan punya hak utk menempu proses hukum," jelasnya.

Mengenai hak angket, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merasa kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) penuh kejanggalan.

Perasaan itulah yang membuat Fahri melempar digulirkannya hak angket e-KTP di DPR.

Satu kejanggalan itu, kata dia, terkait nama-nama pejabat legislatif dan eksekutif yang disebut dalam dakwaan kasus e-KTP.


Menurut Fahri, nama-nama legislator yang disebut baru dilantik pada saat penganggaran e-KTP.

Fahri merasa tak masuk akal jika ada konspirasi di antara mereka yang baru saja dilantik.

"Kalau itu disebut konspirasi, bagaimana bisa anggota DPR baru dengan menteri baru langsung bikin kesepakatan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas