Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

SEMA 4/2016 Harus Diikuti Seluruh Hakim sebagai Pedoman tentang Kerugian Negara

Apapun substansinya, SEMA itu tentu harus dipatuhi oleh para hakim sebagai pedoman memutus perkara.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in SEMA 4/2016 Harus Diikuti Seluruh Hakim sebagai Pedoman tentang Kerugian Negara
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Munculnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2016 membawa perubahan baru dalam dunia hukum di Indonesia. Sebab SEMA itu mengatur bahwa kerugian keuangan negara hanya bisa dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Apapun substansinya, SEMA itu tentu harus dipatuhi oleh para hakim sebagai pedoman memutus perkara.

SEMA 4/2016 itu sendiri keluar setelah adanya rapat pleno pada 9 Desember 2016. Dalam rumusan hukum kamar pidana pada angka 6 ditegaskan bahwa ada tidaknya kerugian negara harus didasarkan pada pemeriksaan BPK. Bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat atau satuan perangkat kerja daerah (SKPD).

Juru bicara MA Suhadi menegaskan, untuk kasus baru hakim harus berpedoman pada SEMA tersebut. Termasuk untuk penggunaan audit kerugian negara dari BPK.

Menurut Suhadi, diterbitkannya SEMA itu karena selama ini dalam proses peradilan sering terjadi perbedaan perhitungan kerugian negara versi BPK dan BPKP. Sebagai pelaksana undang-undang, MA lantas mengambil sikap. Yakni menerbitkan SEMA 4/2016.

Apalagi kerugian negara dalam kasus korupsi kini harus dibuktikan secara pasti. Itu seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghilangkan frasa “dapat” dalam pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurut Suhadi, putusan MK itu menjadikan kasus korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materil.

"Tidak boleh ada perbedaan (perhitungan kerugian negara). Apalagi setelah adanya putusan MK, unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata atau pasti," kata Suhadi di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Berita Rekomendasi

SEMA 4/2016 juga merupakan jawaban untuk para pencari keadilan yang butuh persamaan pandangan di pengadilan. MA tidak ingin ada kesan bahwa terdakwa dirugikan karena menggunakan audit dari BPKP bukan BPK. Oleh sebab itu, dasar perhitungan kerugian keuangan negara harus sudah pasti sejak di penyidikan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menambahkan, SEMA menjadi semacam guidance bagi hakim tanpa mengurangi independensi pengadil. Dalam praktik proses pengadilan, disebutnya banyak yang tidak jelas karena belum satu suara.

"Itulah kenapa, kamar pidana melakukan pleno supaya tidak ada perbedaan,"jelasnya.

MA, lanjut Ridwan, ingin mengembalikan lagi kewenangan sesuai dengan konstitusi."Terhadap penghitungan kerugian uang negara, wewenangnya diputuskan ada pada BPK," tandasnya.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada dan mengatur hal-hal yang belum diatur, maka SEMA harus dilaksanakan. "Jangan hanya jadi law in the book, tapi harus law in action," ujar Farid.

Suara yang sama juga disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Adovkasi untuk Independensi Peradilan atau LeIP, Astriyani. LeIP yang selama ini banyak dilibatkan oleh MA dalam sejumlah penelitian menyebutkan hakim-hakim pengadilan tingkat pertama dan banding harus melaksanakan SEMA.

"SEMA yang dibuat berdasarkan rapat pleno bertujuan untuk memastikan keseragaman penerapan hukum. Sebagai sebuah policy posisi SEMA kuat dan harus dipatuhi," ujar Astriyani di kantornya di Jakarta, Senin (13/3/2013). Jika tidak dijalankan oleh hakim, MA seharusnya mencari tahu apa penyebabnya.

Memang hakim memiliki hak berbeda dalam membuat putusan. Tapi putusan itu juga tidak boleh semaunya. Hakim harus bisa dipertanggungjawaban putusannya. Astriyani mencontohkan jika hakim memiliki putusan yang berbeda dengan SEMA 4/2016, maka dasar-dasar perbedaan pendapatnya harus disampaikan.

"Tapi idealnya memang harus dipatuhi," ujar perempuan yang pernah menjadi anggota kelompok kerja Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada 2008 itu. Astriyani menduga SEMA itu dikeluarkan MA karena karena menganggap BPK sebagai supreme audit institution.

Munculnya pembaruan hukum terkait terbitnya SEMA 4/2016 ini tengah diuji oleh Dahlan Iskan dalam gugatan praperadilan.

Dahlan menempuh praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus pembuatan prototipe mobil listrik untuk APEC 2016. Dalam penetapan itu Dahlan menilai Kejaksaan Agung tidak memiliki audit kerugian negara dari BPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas