Dewan Pakar Angkat Bicara Soal Kader Golkar Wafat Terseret Kasus e-KTP
"Ya susah juga kalau sudah meninggal, apa lagi yang diselediki? Dikejar saja sampai alam kubur sana?"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar yang telah meninggal ikut terseret dalam kasus e-KTP.
Mereka yang disebut dalam dakwaan kasus tersebut yakni Burhanudin Napitupulu dan Mustokoweni.
"Ya susah juga kalau sudah meninggal, apa lagi yang diselediki? Dikejar saja sampai alam kubur sana?" kata Wakil Ketua Dewan Pakar Mahyudin di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Mahyudin menduga KPK tetap memproses nama tersebut.
Namun, ia mengatakan nama-nama yang telah disebut dalam dakwaan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Dinilai Janggal, KPK Klaim Bisa Buktikan Kronologi Waktu dalam Dakwaan e-KTP
Baca: Setya Novanto Siap Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi e-KTP
Mahyudin menghormati dan percaya KPK bekerja secara profesional
"Yang memang tidak bersalah saya kira, yang mungkin sudah jadi saksi tolong tidak usah digiring-giring opininya biarkan mekanismenya secara hukum," kata Mahyudin.
Wakil Ketua MPR itu menyatakan pihaknya menghormati supremasi hukum.
Golkar akan memberikan pendampingan hukum bila ada kader yang tersandung kasus itu.
Selain itu, Mahyudin mengatakan Golkar juga memiliki mekanisme sanksi bagi kadernya yang terjerat hukum.
"Ini kan bukan baru kejadian ini, kita sudah ada kejadian pejabat di daerah, ada yang diberikan sanksi pemberhentian keangotaan," katanya.