Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penegak Hukum Diminta Serius Menuntaskan Kasus Anggota DPR

Rakyat sudah muak dengan hukum yang tebang pilih tapi rakyat juga yakin masih banyak penegak hukum yang jujur dan memiliki komitmen yang tinggi.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Penegak Hukum Diminta Serius Menuntaskan Kasus Anggota DPR
Gedung DPR RI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -  KPK kini telah berupaya menunjukkan kredibilitasnya sebagai lembaga yang serius menangani kasus korupsi di negeri ini, salah satu yang menjadi perhatian publik adalah kasus korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan banyak nama-nama besar dan mayoritas dari nama-nama yang diduga terlibat adalah anggota DPR RI.

Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Komak), Angga saputra, mengatakan sudah seharusnya kasus tersebut menjadi momentum bersih-bersih mafia korupsi dikalangan DPR RI oleh institusi hukum lainnya, termasuk salah satunya adalah anggota DPR RI Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) dari Fraksi Golkar yaitu Zulfadhli yang kini statusnya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana bansos APBD provinsi Kalimantan Barat .

Baca : Ditetapkan Tersangka, Zulfadhli Enggan Mundur dari DPR

Dikatakan Angga, perjalanan panjang proses penyidikan kasus Bansos yang menyeret Zulfadhli sudah bergulir sejak Penyelidikan dilakukan tahun 2012 oleh Direskrimsus Polda Kalbar dan berkas perkara dugaan korupsi Bansos tersebut dinyatakan lengkap (P21).

"Dana yang seharusnya dialokasikan ke KONI Kalbar Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Universitas Tanjung Pura diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," kata Angga.

Zulfadhli pada saat itu menjabat sebagai ketua DPRD Kalbar dan wakil ketua KONI. Sebagai ketua DPRD Kalbar Zulfadhli bertanggung jawab mengalokasikan anggaran Bansos itu dan bendahara KONI yang diduga membuat laporan fiktif yang ditandatangani oleh terdakwa Zulfadhli.

Atas perbuatan tersebut, Zulfadhli dijerat dengan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. pasal 55 yo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Berita Rekomendasi

"Untuk kasus Bansos KONI Kalbar sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, yakni mantan bendahara KONI. Iswanto sudah menjalani hukuman atas perbuatan tersebut,' kata Angga.

Dijelaskan bahwa kini semangat pemberantasan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa itu berada di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, rakyat menanti komitmen para hakim mewujudkan penegakan supremasi hukum dalam kasus korupsi bansos.

Untuk itu pihaknya meminta untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Zulfadhli apabila benar-benar serius ingin menuntaskan kasus tersebut.

"Hukum harus adil dan tegak berdiri tanpa pandang bulu. Demi lancarnya proses peradilan kami minta agar terdakwa Zulfadhli segera ditahan untuk menghindari upaya menghilangkan alat bukti, melakukan praktik suap kepada oknum penegak hukum dan hilangnya kepercayaan rakyat," katanya.

Dijelaskan bahwa rakyat sudah muak dengan hukum yang tebang pilih tapi rakyat juga yakin masih banyak penegak hukum yang jujur dan memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi sehingga terciptanya Indonesia yang adil dan makmur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas