Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Ditunda Pekan Depan, Pihak Ahok Bakal Hadirkan Empat Saksi Meringankan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Ditunda Pekan Depan, Pihak Ahok Bakal Hadirkan Empat Saksi Meringankan
REPRO KOMPAS TV/KOMPAS IMAGES
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang perdana di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sampai hari Selasa (21/3/2017) minggu depan.

"Minggu besok ada empat ahli dari berbagi bidang, namanya akan kami susulkan hari besok dan dalam koordinasi kami dengan JPU," kata salah seorang anggota tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso kemudian meminta tim kuasa hukum Ahok untuk memberitahukan nama keempat saksi ke jaksa. Tujuannya agar jaksa mengetahui rekam jejak mereka.

"Diinformasikan supaya ada keseimbangan, agar ada kesempatan bagi penuntut umum untuk menyusun pertanyaan," kata Dwiarso.

Dalam sidang hari ini, ada empat orang yang bersaksi.

Mereka adalah Juhri yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung; Suyanto, seorang sopir asal Dusun Ganse, Gantong, Belitung Timur; Fajrun, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang; dan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej.

Berita Rekomendasi

Salah satu saksi yang dihadirkan pengacara Ahok, tadi, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menangkap keraguan jaksa penuntut umum dalam mendakwa Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama.

Indikasinya, kata ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, pemakaian pasal alternatif -- Pasal 156 huruf a dan Pasal 156 KUHP -- untuk menjerat Ahok.

"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa. Sehingga (jaksa) diminta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut yang mana yang berlaku," kata Edward.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas