Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR: Gubernur Aceh Rotasi Pejabat Timbulkan Konflik Kepentingan

Politikus PDIP itupun meminta Zaini mematuhi Pasal 71 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi II DPR: Gubernur Aceh Rotasi Pejabat Timbulkan Konflik Kepentingan
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Dr. H. Zaini Abdullah (75), Gubernur Aceh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Nur Hamka menilai keputusan Gubernur Aceh Zaini Abdullah merotasi sejumlah pejabat eselon II tindakan ilegal.

Pasalnya, masa jabatan Zaini akan berakhir pada 25 Juni 2017.

"Hal ini harusnya tidak boleh terjadi, sudah diatur bahwa petahana tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum pencalonan, dan calon terpilih setelah dilantik setelah 6 bulan baru bisa melakukan mutasi. Jadi sungguh tidak rasional kalau petahana kalah melakukan mutasi, harusnya juga tidak boleh," kata Rahmat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Rahmat melihat tindakan Zaini Abdullah  menimbulkan konflik kepentingan.

Politikus PDIP itupun meminta Zaini mematuhi Pasal 71 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016. 

"Karena akan sangat konflik kepentingan, tapi konsekuensi dari petahana kalah tidak ada juga, sehingga ini harus diatur kedepannya, agar tidak ada kesewenang-sewenangan kepada birokrasi," kata Rahmat.

Sebelumnya, meski dilarang melakukan pergantian atau mutasi atau pergantian pejabat, namun Gubernur Aceh Zaini Abdullah tetap merombak kabinet di akhir masa jabatannya setelah ia tak menang di Pilkada beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Jumat (10/3/2017) malam Gubernur Aceh, Zaini Abdullah melantik pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh sebanyak 33 orang orang.

Pelantikan ini juga  menjadi pembicaraan berbagai kalangan di sosial media sejak sore tadi.

Sebab, belum lama ini  Plt Gubernur Aceh, Soedarmo sempat memutasi sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Aceh.

Ketentuan larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat di pengujung masa jabatannya tertera pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas