Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyidikan Mantan Menteri Dahlan Iskan Dilanjutkan

Pada Selasa (14/3) siang, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil keputusan atas gugatan Dahlan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penyidikan Mantan Menteri Dahlan Iskan Dilanjutkan
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Dahlan Iskan 

Namun hakim PN Jakarta Selatan menilai, langkah Kejaksaan Agung sudah tepat yakni menyematkan status tersangka terhadap Dahlan.

Adapun dua alat bukti yang dipakai Kejaksaan untuk menjerat Dahlan sudah terpenuhi, yakni sebagaimana disebutkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Ahmadi melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Dahlan Iskan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah lebih dulu memproses hukum Dasep Ahmadi yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Dasep Ahmadi divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Dalam putusan, MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas