Penyidikan Mantan Menteri Dahlan Iskan Dilanjutkan
Pada Selasa (14/3) siang, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil keputusan atas gugatan Dahlan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
"Ternyata bukan alat bukti tapi hasil pengembangan. Dalam keputusan-keputusan praperadilan sebelumnya ternyata hasil pengembangan tidak boleh dijadikan sebagai dasar penetapan orang sebagai tersangka. Pengembangan itu analisis bukan fakta," ucapnya.
Namun hakim PN Jakarta Selatan menilai, langkah Kejaksaan Agung sudah tepat yakni menyematkan status tersangka terhadap Dahlan.
Adapun dua alat bukti yang dipakai Kejaksaan untuk menjerat Dahlan sudah terpenuhi, yakni sebagaimana disebutkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Ahmadi melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Dahlan Iskan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah lebih dulu memproses hukum Dasep Ahmadi yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Dasep Ahmadi divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Dalam putusan, MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.