Gamawan Fauzi: Duit Rp 50 Juta Itu Honor Saya Jadi Pembicara di Lima Provinsi
Menurut Gamawan, sesuai aturan, maka honor menteri saat menjadi permbicara adalah Rp 5 juta untuk satu jam.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
![Gamawan Fauzi: Duit Rp 50 Juta Itu Honor Saya Jadi Pembicara di Lima Provinsi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gamawan-fauzi-kembali-diperiksa-kpk_20170119_203712.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi membantah menerima uang gratifikasi Rp 50 juta seperti disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum di sidang Tipikor kasus korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Gamawan mengakui memang dirinya menerima uang Rp 50 juta. Namun uang itu adalah honor untuk dia saat menjadi pembicara di lima daerah provinsi.
Menurut Gamawan, sesuai aturan, maka honor menteri saat menjadi permbicara adalah Rp 5 juta untuk satu jam.
"Uang itu honor saya pembicara di lima provinsi. Menurut aturan satu jam itu Rp 5 juta. Dua jam Rp 10 juta," kata Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Bekas gubernur Sumatera Barat itu menegaskan itu adalah penerimaan yang sifatnya resmi dan dia membubuhkan tanda tangan usai menjadi pembicara.
"Saya lima provinsi, honor resmi saya tanda tangan. (Saya jelaskan) Karena ini banyak pertanyaan yang mulia," kata Gamawan.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.