Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gamawan Fauzi: Duit Rp 50 Juta Itu Honor Saya Jadi Pembicara di Lima Provinsi

Menurut Gamawan, sesuai aturan, maka honor menteri saat menjadi permbicara adalah Rp 5 juta untuk satu jam.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gamawan Fauzi: Duit Rp 50 Juta Itu Honor Saya Jadi Pembicara di Lima Provinsi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi membantah menerima uang gratifikasi Rp 50 juta seperti disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum di sidang Tipikor kasus korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Gamawan mengakui memang dirinya menerima uang Rp 50 juta. Namun uang itu adalah honor untuk dia saat menjadi pembicara di lima daerah provinsi.

Menurut Gamawan, sesuai aturan, maka honor menteri saat menjadi permbicara adalah Rp 5 juta untuk satu jam.

"Uang itu honor saya pembicara di lima provinsi. Menurut aturan satu jam itu Rp 5 juta. Dua jam Rp 10 juta," kata Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Bekas gubernur Sumatera Barat itu menegaskan itu adalah penerimaan yang sifatnya resmi dan dia membubuhkan tanda tangan usai menjadi pembicara.

"Saya lima provinsi, honor resmi saya tanda tangan. (Saya jelaskan) Karena ini banyak pertanyaan yang mulia," kata Gamawan.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.

Berita Rekomendasi

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas