Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gamawan Fauzi Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab Proyek e-KTP Jadi Bancakan Korupsi

"Ketuanya Menkopolhukam saya wakilnya, Yang Mulia. Lalu kepada mendagri diperintahkan bentuk tim teknis karena tidak punya tim teknis,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gamawan Fauzi Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab Proyek e-KTP Jadi Bancakan Korupsi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan dirinya tidak bertanggung jawab mengenai kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Gamawan mengatakan dirinya luput dari tanggung jawab tersebut karena sebenarnya sudah mendelegasikan mengenai kewenangan tersebut kepada bawahannya.

Gamawan pada awalnya telah menolak proyek tersebut dikerjakan Kementerian Dalam Negeri.

Gamawan mengatakan tidak tahu caranya dan baru menjabat sebagai menteri dalam negeri.

Namun, saat rapat bersama wakil presiden, disebutkan itu merupakan tugas pokok dan fungsi kementerian dalam negeri.

Rapat tersebut ditindaklanjuti dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2010 untuk membentuk tim pengarah.

Berita Rekomendasi

Baca: Ical Yakin Golkar Tidak Terima Aliran Dana Proyek e-KTP

Baca: Andi Narogong Pusing Sering Dimintai Uang Oleh Terdakwa Kasus e-KTP Untuk Alasan Ini

Baca: Gamawan Sebut Pengubahan Penganggaran Proyek e-KTP Terjadi Sejak Era Mardiyanto

"Ketuanya Menkopolhukam saya wakilnya, Yang Mulia. Lalu kepada mendagri diperintahkan bentuk tim teknis karena tidak punya tim teknis," kata Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Menurut Gamawan, tim pengarah dan tim teknis tersebut bertugas untuk memperlancar pencapaian target karena KTP elektronik tersebut akan digunakan untuk Pemilu tahun 2014.

Gamawan kemudian menerbitkan SK untuk Sekretaris Direktorat Jenderla Kependudukan dan Catatan Sipil Elvius Dailami sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Dengan delegasikan itu saya tidak punya kewenangan lagi dalam proses itu," kata bekas gubernur Sumatera Barat itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas