Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tegur Karena Menyilangkan Kaki, Ini Jawaban Gamawan

Gamawan langsung menghentikan penjelasannya, sembari merapihkan posisi kakinya, dan merapihkan posisi duduknya.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Tegur Karena Menyilangkan Kaki, Ini Jawaban Gamawan
TRIBUNNEWS.COM / HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersaksi pada persidangan dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/3/2017), mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butar-butar karena menyilangkan kaki.

Hal itu terjadi saat Gamawan tengah menjelaskan soal surat pendelegasian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada salah seorang bawahannya, untuk menjawab pertanyaan salah seorang anggota majelis hakim.

Di tengah penjelasannya itu, John Halasan Butar-butar kemudian menyela.

"Tolong kakinya," ujar Ketua Majelis Hakim.

Gamawan langsung menghentikan penjelasannya, sembari merapihkan posisi kakinya, dan merapihkan posisi duduknya.

Gamawan kemudian menjawab "saya capek yang mulia."

Setelahnya, ia kembali menjelaskan kebijakannya, kenapa kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai seorang menteri, didelegasikan ke bawahannya.

Gamawan Fauzi Jadi Saksi Sidang Korupsi KTP Elektronik 1
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017)
Berita Rekomendasi

Dalam proyek dengan anggaran Rp 5,9 triliun itu, diduga rp 2,4 triliun diantaranya telah dikorupsi.

Dalam kasus tersebut dua orang mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dakwaan kedua mantan pejabat Kemendagri itu, dijelaskan bahwa proyek tesebut bermasalah sejak awal, mulai dari proses lelang, pengadaan bahan baku, distribusi hingga pengawasan.

Gamawan sendiri dalam dakwaan ditulis menerima 2,5 juta Dollar Amerika Serikat (AS), dan Rp 50 juta.

Bantah Terima Uang

Pada persidangan tersebut, Gamawan Fauzi bersumpah tidak menerima uang korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angggaran 2011-2012.

Gamawan mengatakan, dirinya siap dikutuk apabila manerima Rp 1 jika menerima uang hasil korupsi tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas