Hakim Tegur Karena Menyilangkan Kaki, Ini Jawaban Gamawan
Gamawan langsung menghentikan penjelasannya, sembari merapihkan posisi kakinya, dan merapihkan posisi duduknya.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/3/2017), mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butar-butar karena menyilangkan kaki.
Hal itu terjadi saat Gamawan tengah menjelaskan soal surat pendelegasian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada salah seorang bawahannya, untuk menjawab pertanyaan salah seorang anggota majelis hakim.
Di tengah penjelasannya itu, John Halasan Butar-butar kemudian menyela.
"Tolong kakinya," ujar Ketua Majelis Hakim.
Gamawan langsung menghentikan penjelasannya, sembari merapihkan posisi kakinya, dan merapihkan posisi duduknya.
Gamawan kemudian menjawab "saya capek yang mulia."
Setelahnya, ia kembali menjelaskan kebijakannya, kenapa kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai seorang menteri, didelegasikan ke bawahannya.
Dalam proyek dengan anggaran Rp 5,9 triliun itu, diduga rp 2,4 triliun diantaranya telah dikorupsi.
Dalam kasus tersebut dua orang mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam dakwaan kedua mantan pejabat Kemendagri itu, dijelaskan bahwa proyek tesebut bermasalah sejak awal, mulai dari proses lelang, pengadaan bahan baku, distribusi hingga pengawasan.
Gamawan sendiri dalam dakwaan ditulis menerima 2,5 juta Dollar Amerika Serikat (AS), dan Rp 50 juta.
Bantah Terima Uang
Pada persidangan tersebut, Gamawan Fauzi bersumpah tidak menerima uang korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angggaran 2011-2012.
Gamawan mengatakan, dirinya siap dikutuk apabila manerima Rp 1 jika menerima uang hasil korupsi tersebut.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima, demi Allah kalau saya nanti menghianati bangsa ini saya minta didoakan rakyat indoesia saya dikutuk Allah SWT," kata Gamawan ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Namun Gamawan juga mengingatkan, apabila ada yang memfitnah dia menerima uang korupsi, maka dia memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk.
"Apabila ada yang memfitnah saya, saya minta orang itu diberi petunjuk," kata Gamawan.
Selama persidangan, Gamawan mengatakan tidak menemukan adanya hal yang mencurigakan dalam proses pembuatan KTP elektronik. Bahkan, Gamawan mengatakan jika sebelum dirinya membutuhkan telah membawa pembahasan tersebut ke BPKP, LKPP dan KPK.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.
Dua terdakwa adalah Irman dan Sugiharto. Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Dalam dakwaan keduanya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Irman dan Sugiharto bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar, dan Drajad Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan Irman dan Sugiharto turut juga memperkaya orang lain.
Antara lain, pemberian kepada Gamawan Fauzi sejumlah 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta, Diah Anggraini sejumlah 2.700.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 22.500.000, Ganjar Pranowo 520 ribu Dolar Amerika Serikat, Yasonna Hamonangan Laoly 84 ribu Dollar Amerika Serikat dan lainnya.
Total 60 anggota DPR RI menerima uang bancakan korupsi KTP elektronik Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.