Hari Ini Mahkamah Konstitusi Sidangkan 27 Kasus Sengketa Pilkada Serentak
Sidang MK dibagi menjadi tiga bagian waktu yakni mulai 09.00 WIB sesi pertama, lalu pukul 13.00 WIB tahap kedua, dan terakhir dimulai 16.00 WIB.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (16/3/2017) bakal menggelar sidang perkara gugatan di Pilkada Serentak 2017 dari beberapa daerah.
Total ada 27 sidang yang dilaksanakan di MK.
Banyaknya sidang perkara hasil keputusan Pilkada, karena pelaksanaannya dilakukan secara serentak. Sedangkan agenda sidang masih berupa pemeriksaan pendahuluan untuk 27 perkara.
Sidang MK dibagi menjadi tiga bagian waktu yakni mulai 09.00 WIB sesi pertama, lalu pukul 13.00 WIB tahap kedua, dan terakhir dimulai 16.00 WIB.
Jadwal sidang MK sebagai berikut.
1. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Tengah
2. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tebo
3. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Buton Selatan
4. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mappi
5. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Singkil
6. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Langsa
7. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Utara
8. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Gayo Lues
9. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.