Keheranan Hakim Soal Alasan Mantan Sekjen Kemendagri Terima 500.000 Dolar AS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta heran terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014, Diah Anggraini.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta heran terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014, Diah Anggraini.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar mencecar Diah Anggraini karena menerima uang 300.00 Dolar Amerika Seikat dan 200.000 Dolar Amerika Serikat dari pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Uang tersebut diterima Diah Anggraini pada tahun 2013.
Uang dari Irman diserahkan seorang staf.
Kata Diah, dia tidak mengenal staf tersebut karena hari sudah gelap.
Akan tetapi, Diah mengatakan terimakasih kepada kurir tersebut.
Baca: Fahri Hamzah: Saya Mau Tantang KPK Bocorkan Seluruh Nama yang Kembalikan Uang e-KTP
Baca: Kepala LKPP Sebut Proyek e-KTP Sudah Salah Sejak Lahir
Baca: Tjahjo: Selembar e-KTP Harganya Rp 4.700, Dinaikan Jadi Rp 16 Ribu
"Kalau saya lihat kurir uang yang antar itu, saya lihat percakapannya bagus saja," kata Jhon Halasan Butar Butar, Kamis (16/3/2017).
"Bu ini ada titipan dari Pak Irman, lalu ibu jawab, oh ya, terimakasih. Ini kan seolah sudah tahu?" tanya Hakim Jhon Halasan Butar Butar dalam persidangan.
"Saya tidak punya pemikiran negatif terhadap Pak Irman Yang Mulia," jawab Diah.
"Apa memang Saudara Irman sering memberi uang," kembali Hakim John bertanya.
"Tidak Yang Mulia," jawab Diah kembali.
Diah kemudian menjawab akan mengembalikan uang tersebut kepada Irman.
Akan tetapi, hakim mempertanyakan sebab keinginan Diah untuk mengembalikan uang tersebut setelah satu minggu menerima uang tersebut.
"Kenapa tunggu seminggu?" tanya Jhon Halasan.
"Saya waktu itu sibuk kebetulan banyak kegiatan setelah (penerimaan) kedua dari Andi. Lho kok ini terus-terusan dari pak Irman dan dari Pak Andi," jawab Diah.
Andi yang dimaksud adalah Andi Narogong.
Andi memberikan Diah 200.000 Dolar AS di ruang kerjanya di Kementerian Dalam Negeri.
Diah mengaku menyimpan uang tersebut sampai menemukan sumbernya.
Ternyata, Diah mengaku tidak meneukan sumber uang tersebut.
Hakim Ketua Jhon Halasan menanyakan kebernaian Diah menerima uang 500.000 Dolar AS tanpa tahu asal usulnya.
Harusnya, kata John, Diah bertanya kepada Irman dan Andi saat menerima uang yang sangat besar tersebut apalagi saat itu bergulir proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Kami tidak berpikir sampai ke sana Yang Mulia, mohon maaf Yang Mulia. Saya pikir Pak Irman memikirkan kami rezeki beliau," jawab Diah Anggraini.
"Berapa lama ibu kuasai uang itu," cecar Hakim Jhon Halasan.
"Kurang lebih sekitar enggak sampai setahun. Baru pemeriksaan kemarin kami kembalikan. Saya bingung kembalikan kemana (sebelum diserhakan ke KPK) dan kami tidak gunakan uang itu," kata dia.
Diah mengaku baru mengetahui uang yang diterima tersebut berkaitan dengan pengadaan KTP elektronik saat dipanggil penyidik KPK.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Diah Anggraini menerima uang 2.700.000 Dolar AS dan Rp 22.500.000 terkait pengadan KTP elektronik.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman.
Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.