Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keheranan Hakim Soal Alasan Mantan Sekjen Kemendagri Terima 500.000 Dolar AS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta heran terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014, Diah Anggraini.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keheranan Hakim Soal Alasan Mantan Sekjen Kemendagri Terima 500.000 Dolar AS
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana persidangan lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Sidang tersebut menghadirkan Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta heran terhadap mantan  Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014, Diah Anggraini.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar mencecar Diah Anggraini karena menerima uang 300.00 Dolar Amerika Seikat dan 200.000 Dolar Amerika Serikat dari pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Uang tersebut diterima Diah Anggraini pada tahun 2013.

Uang dari Irman diserahkan seorang staf.

Kata Diah, dia tidak mengenal staf tersebut karena hari sudah gelap.

Akan tetapi, Diah mengatakan terimakasih kepada kurir tersebut.

Berita Rekomendasi

Baca: Fahri Hamzah: Saya Mau Tantang KPK Bocorkan Seluruh Nama yang Kembalikan Uang e-KTP

Baca: Kepala LKPP Sebut Proyek e-KTP Sudah Salah Sejak Lahir

Baca: Tjahjo: Selembar e-KTP Harganya Rp 4.700, Dinaikan Jadi Rp 16 Ribu

"Kalau saya lihat kurir uang yang antar itu, saya lihat percakapannya bagus saja," kata Jhon Halasan Butar Butar, Kamis (16/3/2017).

"Bu ini ada titipan dari Pak Irman, lalu ibu jawab, oh ya, terimakasih. Ini kan seolah sudah tahu?" tanya Hakim Jhon Halasan Butar Butar dalam persidangan.

"Saya tidak punya pemikiran negatif terhadap Pak Irman Yang Mulia," jawab Diah.

"Apa memang Saudara Irman sering memberi uang," kembali Hakim John bertanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas