Keheranan Hakim Soal Alasan Mantan Sekjen Kemendagri Terima 500.000 Dolar AS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta heran terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014, Diah Anggraini.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana persidangan lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Sidang tersebut menghadirkan Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Diah mengaku baru mengetahui uang yang diterima tersebut berkaitan dengan pengadaan KTP elektronik saat dipanggil penyidik KPK.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Diah Anggraini menerima uang 2.700.000 Dolar AS dan Rp 22.500.000 terkait pengadan KTP elektronik.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman.
Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.