Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keheranan Hakim Soal Alasan Mantan Sekjen Kemendagri Terima 500.000 Dolar AS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta heran terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014, Diah Anggraini.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keheranan Hakim Soal Alasan Mantan Sekjen Kemendagri Terima 500.000 Dolar AS
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana persidangan lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Sidang tersebut menghadirkan Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Tidak Yang Mulia," jawab Diah kembali.

Diah kemudian menjawab akan mengembalikan uang tersebut kepada Irman.

Akan tetapi, hakim mempertanyakan sebab keinginan Diah untuk mengembalikan uang tersebut setelah satu minggu menerima uang tersebut.

"Kenapa tunggu seminggu?" tanya Jhon Halasan.

"Saya waktu itu sibuk kebetulan banyak kegiatan setelah (penerimaan) kedua dari Andi. Lho kok ini terus-terusan dari pak Irman dan dari Pak Andi," jawab Diah.

Andi yang dimaksud adalah Andi Narogong.

Andi memberikan Diah 200.000 Dolar AS di ruang kerjanya di Kementerian Dalam Negeri.

Berita Rekomendasi

Diah mengaku menyimpan uang tersebut sampai menemukan sumbernya.

Ternyata, Diah mengaku tidak meneukan sumber uang tersebut.

Hakim Ketua Jhon Halasan menanyakan kebernaian Diah menerima uang 500.000 Dolar AS tanpa tahu asal usulnya.

Harusnya, kata John, Diah bertanya kepada Irman dan Andi saat menerima uang yang sangat besar tersebut apalagi saat itu bergulir proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Kami tidak berpikir sampai ke sana Yang Mulia, mohon maaf Yang Mulia. Saya pikir Pak Irman memikirkan kami rezeki beliau," jawab Diah Anggraini.

"Berapa lama ibu kuasai uang itu," cecar Hakim Jhon Halasan.

"Kurang lebih sekitar enggak sampai setahun. Baru pemeriksaan kemarin kami kembalikan. Saya bingung kembalikan kemana (sebelum diserhakan ke KPK) dan kami tidak gunakan uang itu," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas