KPK Dalami kuota Impor Sapi Penyuap Patrialis
Selain itu beberapa karyawan di perusahaan Basuki juga beberapa kali bolak-balik diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sepak terjang dari Basuki Hariman (BHR) pengusaha impor daging sapi yang juga penyuap Patrilias Akbar (PAK).
Guna mendalami kuota impor daging sapi milik perusahaan Basuki Hariman, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bea Cukai dan menyita dokumen terkait impor daging perusahaan Basuki Hariman.
Selain itu beberapa karyawan di perusahaan Basuki juga beberapa kali bolak-balik diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rabu (15/3/2017) kemarin, giliran Direktur Utama PT Pertani, Wahyu yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman.
"Kemarin kami memeriksa Direktur Utama PT Pertani sebagai saksi. Kami mau mendalami lebih lanjut soal kuota impor daging," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (16/3/2017).
Febri melanjutkan dalam pemeriksaan kemarin, penyidik berupaya mendalami soal kiprah usaha Basuki sebagai importir daging sapi.
Terutama mengenai kepentingan Basuki dalam uji materi UU No 40 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan agar "digolkan" hingga berujung pada suap ke mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK).
"Keterangan dari saksi Wahyu diharapkan bisa memperdalam fakta soal bisnis kepentingan BHR," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.