Mantan Panglima GAM Pakai Baju Kotak-kotak Hadiri Sidang Gugatan Pilkada Aceh
Muzakir Manaf yang merupakan mantan Panglima GAM ini hadir pada pukul 12.45 WIB.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menghadiri langsung sidang gugatan sengketa perselisihan perolehan suara Pilkada Aceh 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Muzakir Manaf yang merupakan mantan Panglima GAM ini hadir pada pukul 12.45 WIB.
Mengenakan baju kotak-kotak, Muzakir didampingi oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Muzakir menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Mahkamah Konstitusi.
Pelaporan tersebut terkait perselisihan selama masa Pilkada Aceh.
Muzakir Manaf maju pada Pilgub Aceh 2017 dengan menggandeng Ketua DPD Partai Gerindra Aceh Teuku Al Khalid dengan dukungan Partai Aceh, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Diberitakan sebelumnya hasil rekapitulasi KIP menyebutkan kemenangan pasangan nomor urut enam, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.
Berikut adalah jumlah suara yang diperoleh calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, (sesuai nomor urut):
1. Tarmizi A. Karim dan Machsalmina Ali ialah 406.865 suara,
2. Zakaria Saman dan T. Alaidinsyah sebanyak 132.981 suara,
3. Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa Usab ialah 41.908 suara,
4. Zaini Abdullah dan Nasaruddin memperoleh 167.910 suara,
5. Muzakir Manaf dan TA. Khalid memperoleh 766.427 suara,
6. Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebanyak 898.710 suara.