Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Satu Rupiah Saya Terima Uang Korupsi KTP Elektronik, Saya Minta Didoakan Dikutuk Allah SWT'

Namun Gamawan mengingatkan apabila ada yang memfitnah dia menerima uang korupsi, maka dia memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Satu Rupiah Saya Terima Uang Korupsi KTP Elektronik, Saya Minta Didoakan Dikutuk Allah SWT'
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi bersumpah tidak menerima uang korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angggaran 2011-2012. Gamawan mengatakan bersedia dikutuk apabila manerima Rp 1 jika menerima uang hasil korupsi tersebut.

"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima Demi Allah kalau saya nanti menghianati bangsa ini saya minta didoakan rakyat indoesia saya dikutuk Allah swt," kata Gamawan ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Namun Gamawan mengingatkan apabila ada yang memfitnah dia menerima uang korupsi, maka dia memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk.

"Apabila ada yang fitnah saya, saya minta orang itu diberi petunjuk," kata Gamawan.

Selama persidangan, Gamawan mengatakan tidak menemukan adanya hal yang mencurigakan dalam proses pembuatan KTP elektronik. Bahkan, Gamawan mengatakan jika sebelum dirinya membutuhkan telah membawa pembahasan tersebut ke BPKP, LKPP dan KPK.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.

Dua terdakwa adalah Irman dan Sugiharto. Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan keduanya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Irman dan Sugiharto bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar, dan Drajad Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan Irman dan Sugiharto turut juga memperkaya orang lain antara lain Gamawan Fauzi sejumlah 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta, Diah Anggraini sejumlah 2.700.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 22.500.000, Ganjar Pranowo 520 ribu Dolar Amerika Serikat, Yasonna Hamonangan Laoly 84 ribu Dollar Amerika Serikat dan lainnya.

Total 60 anggota DPR RI menerima uang bancakan korupsi KTP elektronik Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas