Sri Bintang Pamungkas Dilepaskan dari Tahanan, Ini Alasannya
Dia disangka melakukan upaya makar terkait suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Sri Bintang Pamungkas dilepaskan dari tahanan pada Rabu (15/3/2017) karena penahanannya ditangguhkan.
Argo menyebut pertimbangan penyidik ada pada kondisi kesehatan Sri Bintang.
"Jadi bukan dilepaskan, tapi kita tangguhkan penahanannya dengan pertimbangan penyakitnya," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2017).
Namun, Argo tak mengungkapkan penyakit apa yang diderita Sri Bintang.
Argo mengatakan, istri Sri Bintang, Ernalia, menjadi penjamin penangguhan penahanan ini.
"Nanti akan ada wajib lapor," kata Argo.
Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016.
Dia disangka melakukan upaya makar terkait suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.
Polisi telah menggeledah rumah dan tempat kerja Sri Bintang.
Sri Bintang mulai ditahan pada 3 Desember 2016 usai ditangkap bersama dengan tersangka dugaan makar lainnya di tempat berbeda.
Dia mendekam di Rutan Narkoba bersama dengan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Sebelumnya, Sri Bintang pernah mengajukan penangguhan penahan, namun ditolak kepolisian.
Sri Bintang disangka melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.(Nibras Nada Nailufar)