Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Harap Tak Ada Pihak Manfaatkan Momentum Kasus e-KTP Untuk Kepentingan Politik

"Hormati seluruh proses-proses hukum yang ada dengan tetap berpegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Itu kita prinsipnya,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Golkar Harap Tak Ada Pihak Manfaatkan Momentum Kasus e-KTP Untuk Kepentingan Politik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar akan mengawal proses persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sekjen Golkar Idrus Marham menghormati proses hukum yang berjalan.

Hal itu dikatakan Idrus menanggapi kesaksian Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini yang menyeret nama Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

"Hormati seluruh proses-proses hukum yang ada dengan tetap berpegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Itu kita prinsipnya," kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Idrus berharap tidak ada upaya pihak-pihak yang memanfaatkan momentum tersebut untuk kepentingan politik tertentu.

Karenanya, ia menyerahkan perkembangan kasus e-KTP kepada proses pengadilan.

Berita Rekomendasi

Hal yang sama dikatakan Idrus mengenai pernyataan terdakwa e-KTP Irman.

Baca: Choel Mallarangeng Segera Disidang

Baca: Forum Rektor Indonesia dan Guru Besar Antikorupsi Dukung KPK Tuntaskan e-KTP

Baca: Fadli Zon Sebut Sosialisasi Revisi UU KPK Karena Ada Perbedaan Pendapat di DPR

Menurut Idrus, hal tersebut dalam tahap kesaksian.

"Karena itu seluruhnya prosesnya kita percayakan ke proses peradilan. Bahwa proses itu akan berjalan baik dan didasarkan dengan fakta-fakta yang ada," kata Idrus.

Sebelumnya nama Setya Novanto disebut dalam kesaksian mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas