Hanura Sebut Miryam Siap Bersaksi Kasus e-KTP di Pengadilan
Permintaan uang tersebut dilakukan di sela-sela pembahasan anggaran proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura telah memanggil kadernya Miryam S Haryani yang namanya terseret kasus e-KTP.
Sekjen Hanura Syarifuddin Sudding mengatakan Miryam siap bersaksi di pengadilan.
"Siap bila dibutuhkan," kata Sudding di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Sudding mengatakan nama Miryam tersangkut kasus e-KTP baru sebatas dugaan. Hal itu akan diungkap ke pengadilan.
"Kemarin sudah klarifikasi yang bersangkutan, bahwa pada dasarnya diungkapkan di yang beredar di media tidak mengandung kebenaran," kata Sudding.
Sebelumnya, Bekas Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terungkap pernah meminta bantuan uang reses kepada bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Permintaan uang tersebut dilakukan di sela-sela pembahasan anggaran proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Miryam menelepon Diah Anggraini yang saat itu menjabat sebagai sekretaris jenderal Kementerian Dalam Negeri. Miryam ditanya sebab Irman sulit dihubungi.
"Tentunya itu bukan tugas kami untuk menyampaikan. Kami katakan langsung saja ke Kalibata. Kalibata itu kantornya (Ditjen Dukcapil) Pak Irman," kata Diah menjawab pertanyaan Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Ternyata, permintaan Miryam tersebut tidak hanya via telepon namun juga secara tatap muka. Miryam mendatangi ruang kerja Diah Anggraini di Kementerian Dalam Negeri.
Dari Berita Acara Pemeriksaan saat penyidikan, Hakim Franky membacakan mengenai permintaan tersebut.
"Saudara Miryam juga pernah datang ke ruang kerja saya di lantai tiga. Di mana pada saat itu saudara Miryam menyampaikan Bu Diah kok Irman susah dicari. 'Saya pusing saya dikejar-kejar anggota komisi II yang mau reses'. Apa maksudnya?" Tanya Hakim Franky.
"Saya nggak tahu, Yang Mulia," jawab Diah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.