Kapolri Sebut Kejahatan Pertanahan Kebanyakan Berupa Pungli
Menurutnya, pungli yang terjadi adalah antara petugas pelayanan pembuatan sertifikat tanah dan pemohon pembuat sertifikat.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan kejahatan yang terjadi pada pertanahan umumnya berupa pungutan liar (pungli).
Ia menyampaikannya usai menandatangani kesepakatan kerja sama penanggulangan dan pencegahan kejahatan pertanahan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Menurutnya, pungli yang terjadi adalah antara petugas pelayanan pembuatan sertifikat tanah dan pemohon pembuat sertifikat.
"Memang sudah ada beberapa upaya penindakan yang dilakukan oleh tim Saber Pungli, kebetulan leading-nya ada di kepolisian," kata Tito.
Ia menyebut ada penindakan yang sedang berproses di Sumatera utara dan beberapa di tempat lainnya.
Namun, lanjut dia, pencegahan terjadinya pungli tetap diutamakan. Sedangkan, penindakan hanya merupakan upaya terakhir dalam memberantas pungli di pertanahan.(*)