KPK periksa Sejumlah Perwira Polisi Terkait kasus Pencucian Uang Wali Kota Madiun
"Pastinya mereka dimintai keterangan karena dianggap mengetahui, melihat, dan mendengar terkait peristiwa TPPU, dalam kapasitas mereka sebagai saksi,
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/3/2017) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perwira polisi yang berdinas di lingkungan Polda Jawa Timur.
Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa anggota Polri berpangkat Kombes dan AKBP berlangsung di Detasemen A Brimob Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Berlanjut keesokan harinya, penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Madiun.
Pemeriksaan akan dilakukan di Den C Brimob Kota Madiun.
Baca: Forum Rektor Indonesia dan Guru Besar Antikorupsi Dukung KPK Tuntaskan e-KTP
Baca: Choel Mallarangeng Segera Disidang
Baca: Golkar Harap Tak Ada Pihak Manfaatkan Momentum Kasus e-KTP Untuk Kepentingan Politik
Ditanya mengenai pemeriksaan anggota Polri tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengaku belum mendapatkan rinci hasil pemeriksaan.
"Pastinya mereka dimintai keterangan karena dianggap mengetahui, melihat, dan mendengar terkait peristiwa TPPU, dalam kapasitas mereka sebagai saksi," kata Laode Muhammad Syarif di Kantor KPK.
Laode Muhammad Syarif melanjutkan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan dari sejumlah anggota Polri, penyidik KPK akan menindaklanjuti.
"Seperti biasa, kalau ada keterlibatan mereka pasti akan ditindaklanjuti," katanya.
KPK akan mendalami level keterlibatan mereka dalam kasus yang menyeret Wali Kota Madiun tersebut.
"Kalau mereka menerima sesuatu pasti akan ada proses selanjutnya. Tapi kalau hanya mengetahui dan tidak terlibat ya kami biarkan," ujarnya.
Diketahui, di KPK Bambang Irianto menyandang tiga status tersangka.
Pertama, tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Kedua tersangka penerima gratifikasi dari sejumlah SKPD dan pengusaha.
Ketiga, tersangka tindak pidana pencucian uang.
Bambang sendiri kini telah ditahan KPK dan seluruh harta bendanya berupa emas batangan seberat 1kg, enam bidang tanah, mobil mewah hingga uang di enam rekening berbeda sudah disita penyidik KPK.
Terakhir, KPK menyita belasan alat berat milik anak Bambang karena diduga ada kaitan dengan TPPU.
Kini alat berat tersebut sudah disegel dan dititipkan di Wonogiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.