Mantan Panglima GAM Hadiri Sidang Sengketa Pilkada Aceh di Mahkamah Konstitusi
Menurut Muzakir, pemungutan suara yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini KIP, banyak terdapat pelanggaran peraturan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muzakir Manaf, merupakan mantan Panglima GAM ini datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi. Ia mengenakan baju kotak-kotak didampingi Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukumnya.
Sebagai calon Gubernur Aceh nomor urut 5, mantan Panglima GAM itu menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Mahkamah Konstitusi. Pelaporannya terkait perselisihan selama masa Pilkada Aceh 2017.
Bersama Ketua DPD Partai Gerindra Aceh Teuku Al Khalid sebagai pasangannya, Muzakir mendapat dukungan dari Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Menurut Muzakir, pemungutan suara yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini KIP, banyak terdapat pelanggaran peraturan.
Muzakir Manaf melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, meminta MK mengesampingkan pasal 158 UU Pilkada.
"Ketentuan pilkada di Aceh ini spesial. Kami mohon kepada MK untuk mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada untuk Aceh, karena Aceh punya ketentuan sendiri, yaitu Pasal 74 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh," ujar Yusril dalam persidangan.
Menurut Yusril dalam Pasal 74 tidak ditentukan mengenai ambang batas sengketa suara.
Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Aceh nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid ini menyebut kliennya memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke MK.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.